Tersangka SW beserta sejumlah barang bukti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan SPBE di Pati Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:35 WIB

Pati, tvOnenews.com - Seorang karyawan berinisial SW (36) warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap Polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan yang mencapai ratusan juta rupiah.

SW yang merupakan karyawan PT Rara Dian Puspita yang bergerak di bidang gas elpiji itu dilaporkan oleh pemilik perusahaan, Hartatik (56), karena menggelapkan uang hasil penjualan gas elpiji yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

“Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, SW datang ke rumah pelapor di Desa Raci RT 4 RW 5 Kecamatan Batangan dan membuat surat pernyataan dan mengakui sendiri telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kamis (21/12/2023).

Dari hasil penghitungan pihak perusahaan, pada bulan November 2023, uang hasil penjualan dari lima Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT tersebut mencapai Rp 1.105.219.166.

Setelah dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp 586 juta untuk pembelian pompa dispenser SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), sehingga uang itu tersisa sebesar Rp. 519.219.166.

“Uang sisa tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 November, namun sampai dengan batas maksimal tanggal 10 November 2023 ternyata digelapkan oleh SW,” ungkap dia.

Selama ini SW merupakan karyawan kepercayaan pemilik perusahaan untuk mengurusi transaksi keuangan perusahaan.

“Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di bank adalah SW. Karena pelapor sudah percaya kepadanya,” ujarnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain buku rekening Bank Bri An. PT Rara Dian Puspita, dokumen surat – nomor invoice 10 PT.RDP FF 092023 tanggal 11 Oktober 2023 dan Tanggal Pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023. Serta Dokumen Surat Perjanjian Kerja – Surat Penunjukan Karyawan Tanggal 1 April 2020.

“Akibat dari tindak pidana penggelapan tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 519.219.166,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SW kini mendekam di Rutan Polresta Pati, Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” pungkas dia. (arm/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral