Sumber :
- Tim tvOne - Tim tvOne
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Karyawan JAN37 Barbershop di Demak
Rabu, 3 Januari 2024 - 17:43 WIB
"Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (buz)