Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Sebut Tersangka Utama Pengiriman 226 Anjing Ilegal Sudah Berulang Kali Beroperasi

Senin, 8 Januari 2024 - 20:21 WIB

"Konfirmasi sementara tapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu. Maka untuk memastikan itu penyidik akan ke Subang termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut bagaimana caranya,"paparnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP.  Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun," ucapnya.

Sementara untuk kondisi anjing, saat ini dititipkan di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara.

 "Ada 12 yang mati di otopsi dan bagian tubuh yg mati akan dikirim UNAIR," sambungnya. (dcz/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral