Barang bukti obat keras yang disita polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Polres Salatiga Tangkap Pengedar Obat Daftar G Ilegal, Amankan 1000 Butir Pil

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:46 WIB

" Selain itu, kami juga mengamankan 1, buah HP berikut SIM Card. 1 buah plastik warna bening yang berisi 9 sembilan pack plastik klip, serta satu buah Sepeda Motor Nomor polisi AD 3593 AQC yang digunakan pelaku saat mengambil paket," terang Kasat Narkoba.

Sementara itu Kapolres Salatiga melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan terhadap pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah. (abc/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral