Barang bukti obat keras yang disita polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Polres Salatiga Tangkap Pengedar Obat Daftar G Ilegal, Amankan 1000 Butir Pil

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:46 WIB

Salatiga, tvOnenews.com - Polres Salatiga menangkap seorang pria asal Klaten Jawa Tengah, karena kedapatan menjual ibat obatan daftar G secara ilegal. Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1000 butir pil daftar G jenis Y atau biasa disebut pil Yarindu.

Penangkapan tersangka berinisial AAN ini bermula dari adanya kecurigaan masyarakat akan kegiatan mencurigakan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga.

Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Asikin, mengatakan, dalam peredaran obat daftar G secara ilegal pihaknya mengamankan satu orang karena mengedarkan pil Yarindu.  

" Begitu mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu(6/01/2024) sekitar pukul 16.00 Wib tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket," jelas AKP Asikin, Selasa (10/1/2024).

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, tersangka mengakui membawa dan menyimpan paket berisi obat keras (Obat daftar G).

" Obat tersebut saat itu dibawa oleh terlapor. Terlapor juga pernah menjual obat – obatan tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan," imbuhnya.

Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi plastik warna bening dilakban warna coklat yang berisi 1000 butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).

" Selain itu, kami juga mengamankan 1, buah HP berikut SIM Card. 1 buah plastik warna bening yang berisi 9 sembilan pack plastik klip, serta satu buah Sepeda Motor Nomor polisi AD 3593 AQC yang digunakan pelaku saat mengambil paket," terang Kasat Narkoba.

Sementara itu Kapolres Salatiga melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan terhadap pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah. (abc/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral