- Dok.Polrestabes Semarang
Terjerat Hutang, Pria di Semarang Nekat Curi Mobil Pikap Milik Majikan
Semarang, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil menangkap Pariyanto (28), pelaku pencurian mobil pikap yang terjadi di Jalan Durian Utara, Banyumanik, Semarang, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.
"Pelaku mencuri kendaraan dengan cara mengambil kunci kantor korban lalu membawa mobilnya pergi. Dia sengaja mengincar mobil bosnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).
Kompol Andika mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 10 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, hanya sehari setelah aksi pencurian dilakukan.
Pelaku ternyata adalah pegawai biasa korban, yang pernah bekerja sebagai pekerja lepas. Paham atas denah lokasi, membuatnya tersangka tahu di mana kunci mobil disimpan, sehingga memudahkannya untuk mencuri kendaraan.
Pariyanto mengaku motif pencurian mobil tersebut adalah untuk menggadaikannya dan hasilnya digunakan untuk melunasi utangnya sebesar Rp 5 juta.
“Saya mencurinya dengan mengambil kunci di balik pintu kantor saat bos saya tidak ada”, kata Pariyanto.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kompol Andika Dharma Sena. (buz)