Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, didampingi Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu..
Sumber :
  • ANTARA

Penonaktifan Puluhan Fungsionaris PBNU, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Konsekuensi Aturan Organisasi

Jumat, 26 Januari 2024 - 21:13 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon soal penonaktifan sejumlah fungsionaris PBNU

Ma'ruf Amin menilai, penonaktifan sejumlah fungsionaris organisasi kemasyarakatan itu karena memang konsekuensi aturan organisasi.

"Memang aturan di NU, kalau ada yang terlibat langsung itu harus dinonaktifkan, itu konsekuensi. Dan itu sebenarnya sampai dengan selesainya urusan pemilu," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan di Semarang, Jumat (26/1/2024).

Wapres menjelaskan, penonaktifan sejumlah fungsionaris yang terjun dalam kontestasi pemilihan umum itu tidak perlu dipermasalahkan karena memang aturan organisasi.

Apalagi, kata dia, orang yang terjun langsung dalam kontestasi pesta demokrasi pasti akan disibukkan dengan hiruk pikuk kegiatan politik praktis sehingga menjadi kurang fokus dengan kepentingan organisasi.

"Jadi, saya kira tidak menjadi masalah. Dia (fungsionaris yang dinonaktifkan) walaupun tidak dinonaktifkan kan sibuk. Kebetulan ada aturan seperti itu," kata Ma'ruf.

"Supaya fokus, supaya kalau ada yang aktif jadi kontestan, menjadi apa, menjadi apa, dinonaktifkan semua sampai dengan selesai. Saya kira tidak berdampak apa-apa," lanjutnya

Sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU bersama sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.

"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," kata Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni.

Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Di jajaran Mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Selain Khofifah, terdapat Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim.

Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU) Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran) serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud). (ant/buz)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral