- Tim tvOne - Tim tvOne
Polisi Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan atas Siswanya di Kendal
Kendal, tvOnenews.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SD di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di salah sekolah dasar.
"Tindak asusila dari S (43) tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD" jelas IPDA Deni Herawan, Senin (29/1/2024)..
Berawal dari korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka. Sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu perpustakaan, lalu tersangka melakukan pencabulan kepada korban.
Dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian di teruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal.
Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, melakukan visum, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
'Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024 Pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penangkapan terhadap tersangka S (43) bertempat di Rumah pelaku di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal," ucap Deni.
Dari tangan tersangka diamankan satu buah kerudung warna putih, satu buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, satu buah rok panjang warna merah/seragam SD, dua buah buah pakaian dalam (atasan dan bawahan), satu buah kaos lengan panjang warna hijau, satu buah celana panjang warna coklat, satu unit Handphone merk OPPO, satu unit Laptop Merk HP, dan 1 satu unit sepeda motor jenis Yamaha VIXION.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara. (buz)