Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng saat gelar razia balap liar, Senin (29/1/2024) sore..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Gelar Razia Balap Liar, Satlantas Polres Grobogan Amankan 56 Sepeda Motor

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:55 WIB

Grobogan, tvOnenews.com - Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia balap liar dan penggunaan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tanpa kelengkapan lainnya.

Kegiatan razia yang digelar bersama jajaran Polsek Wirosari tersebut, dilaksanakan di jalan Desa Kropak Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Senin (29/1/2024) sore.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Ipda Eko Arie mengatakan, razia digelar setelah polisi mendapatkan laporan warga yang mengeluhkan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dilakukan sekelompok para pemuda di jalan desa tersebut.

‘’Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng mengambil langkah tegas dengan menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satlantas dan Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng,’’ kata Ipda Eko Arie.

‘’Untuk pelaksanaan penindakan kita melakukannya secara hunting system,’’ lanjut Ipda Eko.

Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan sebanyak 56 motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar serta tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

‘’Puluhan motor tersebut kemudian diamankan di Polres Grobogan Polda Jateng,’’ ungkap Ipda Eko

Eko menjelaskan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta masyarakat Desa setempat.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan, untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung membahayakan diri sendiri dan orang lain.

‘’Aksi balap liar tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka ini generasi muda penerus bangsa, jangan sampai terjerumus untuk melakukan kegiatan negatif yang berbahaya dan melanggar hukum,’’ pungkas Ipda Eko Arie. (buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral