Sumber :
- Tim tvOne - Effendi Rois
Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran ke PN Surakarta: Tak Berterima Kasih usai Lolos Jadi Cawapres
Jumat, 2 Februari 2024 - 09:02 WIB
Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
"Mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Surakarta memberikan putusan amarnya tersebut. Namun bila majelis berpendapat lain, dengan ini penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil-adilnya," tulis Kuasa Hukum Almas dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Kamis (1/2/2024).
Perlu diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Gugatan ini merupakan lanjutan dari putusan yang terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi cawapres. (scp/buz)