- Tim tvOne - Tim tvOne
Komplotan Pencuri Susu di Minimarket Diringkus Tim Reskrim Polsek Sukodono Sragen
"Merasa bahwa aksinya terendus, maka pelaku dengan segera meninggalkan toko bersama rekan-rekannya, namun dapat diamankan oleh korban bersama-sama warga sekitar di jalan raya Sukodono" jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 24 susu merk Chil Kid beragam ukuran dan jenis, dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Tersangka S berperan sebagai eksekutor, sementara AS pembawa hasil curian bersama-sama para pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian Kepolisian, (DPO), “ terangnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan ditangani secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sragen, bersama-sama reskrim Polsek Sukodono untuk menemukan para pelaku.
“ Motif para pelaku karena permasalah ekonomi, meski demikian, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan atau pemberatan, “ tutupnya. (buz)