Polres Salatiga saat gelar kasus tawuran antar geng, Selasa (6/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Tawuran Antar Geng di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Satu Pemuda Terluka

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:15 WIB

Salatiga, tvOnenews.com - Tawuran antar geng pecah di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Jawa Tengah setelah sebelumnya para anggota geng terlibat saling ejek dan saling tantang di media sosial Instagram.

Dari aksi tawuran ini, Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku tawuran berikut dengan sejumlah barang bukti berupa sejuah senjata tajam, seperti parang dan celurit berukuran besar.

Aksi ini melibatkan dua kelompok geng yakni kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) dengan gangster asal Ambarawa Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, sebelum melakukan aksi tawuran, gangster KBTM menantang gangster Mexico asal Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Namun gangster Mexico tidak kunjung datang.

“KBTM sampai di TKP yakni di JLS bertemu dengan puluhan orang dari gangster lain bukan dari gangster Mexico. Kemudian KBTM menyerang gangster tersebut dengan senjata tajam dan berakhir saling menyerang,” jelas Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Salatiga pada Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan sejumlah alat bukti dan rekaman video kejadian, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran dengan inisial R (19), D (21) dan W (23).

Mereka merupakan semuanya merupakan warga Tengaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Dari penangkapan para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit besar dan sepeda motor yang dipakai untuk aksi perkelahian.

“ Tawuran antar gangster ini menyebabkan satu korban dengan inisial D (20) yang mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh bagian belakang. D menjadi korban karena terjatuh dan kemudian dikeroyok oleh lawannya,” Imbuh Kapolres.

Sementara itu dari pengakuan dari W, Ia mengaku bahwa Ia dan teman temannya dari KBTM terpancing tawuran disebabkan karena saling ejek melalui media sosial. Gangster KBTM memiliki anggota sekitar 40 orang namun hanya sebagian yang bersenjata tajam.

“Musuh KBTM sekitar Salatiga dan Ambarawa saja. Hanya sebagian anggota yang punya senjata,” ujar W.

Akibat kejadian tersebut para pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (abc/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral