KPU Kabupaten Klaten memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia..
Sumber :
  • Tim tvOne - Indratno Eprilianto

KPU Klaten Beri Santunan KPPS Meninggal Dunia saat Pemilu, Total Rp 56,9 Juta

Senin, 19 Februari 2024 - 21:21 WIB

Klaten, tvOnenews.com - KPU Kabupaten Klaten Jawa Tengah memberikan santunan kepada dua keluarga atau ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu 2024

Santunan yang diberikan masing-masing senilai Rp 36 juta. Selain santunan, KPU juga memberikan tali asih sebesar Rp 20.907.000.

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono menjelaskan dua petugas KPPS Kabupaten Klaten yang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu 14 Februari 2024 yakni Joko Basuki (55) dan Dewi Indriyani (43).

Joko Basuki meninggal dunia usai menjalankan tugas di TPS 11 Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Klaten pada Kamis sore 15 Februari 2024.

Sedangkan Dewi Indriyani meninggal dunia saat bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Klaten pada Kamis dini hari 15 Februari 2024.

"Masing-masing mendapatkan santunan senilai Rp 36 juta dan tali asih Rp 20.907.000. Sehingga total yang diberikan Rp 56.907.000," ujar Primus di sela pemberian santunan di rumah almarhum Joko Basuki di Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Klaten, Senin (19/02/2024) sore.

Primus mengatakan, santunan merupakan hak yang wajib diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu.

Sedangkan tali asih berasal dari iuran suka rela KPU, PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Klaten dan diberikan sebagai ungkapan bela rasa sesama penyelenggara Pemilu.

Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori menambahkan, secara teknis, pemberian santunan telah diatur dalam PKPU No. 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan ad hoc Pada Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024. (ieo/buz))

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral