- Tim tvOne - Tri Handoko
Kasus Ayah Berusia 72 Tahun Dipidanakan Anak Kandungannya di Tegal, Dituntut 5 Bulan Penjara
Tegal, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Zaenal Arifin,.kakek berusia 72 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (20/02/2024).
Dalam sidang KDRT dengan korban anak terdakwa KT, yakni agenda pembacaan tuntutan, dipimpin hakim ketua, Indah Novi Susanti, didampingi Sami Anggraini dan Windi Ratnasari sebagai hakim anggota.
Terdakwa adalah Zaenal Arifin (72) yang dipidanakan anak kandungnya dan kembali harus duduk di kursi pesakitan, oleh jaksa penuntut umum Yogi Aranda, akhirnya dituntut 5 bulan penjara potong masa tahanan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa telah meminta maaf, sopan dan terdakwa sudah berusia lanjut," jelas Jaksa Penuntut Umum Yogi Aranda dalam pembacaan tuntutannya.
Usai sidang, pengacara terdakwa, David Surya dari LBH JMM Tegal mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, Senin pekan depan.