- IST
Satlantas Polres Purworejo Tindak Tegas Tilang Mobil Mewah Yang Melanggar Peraturan Lalin di Jalur Daendels
Menurut keterangan anggota dilapangan mobil Lexus ini akan melakukan perjalanan menuju jogja dari arah kebumen.
AKP Untung Ariyono S. H..M.H menjelaskan Setelah di lakukan pemeriksaan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A dan hanya menunjukkan STNK mati pada bulan 11 th 2023 ( mati pajak 4 bulan ) serta KTP pengemudi."Ucapnya.
"Sesuai Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi . Dan Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 huruf a bhw STNK dn TNKB hy berlaku sampai 5 th stelah diregrestasi dn dimintakan pengesahan setiap tahunnya," tegasnya.
Saat anggota satlantas polres Purworejo mencoba mengecek seluruh Kendaraan yang tidak di lengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Kemudian di lakukan penindakan penilangan sesuai Pasal yang dilanggar. (esa/ebs)