Tersangka kasus pembunuhan diamankan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne/Indratno

Misteri Mayat di Saluran Irigasi Klaten Terungkap, Dibunuh Tetangga Gegara Sekarung Pasir

Selasa, 5 Maret 2024 - 06:40 WIB

Klaten, tvOnenews.com - Misteri kasus penemuan jasad lansia di saluran irigasi Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terungkap. Jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024), Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama Suyadi (56) warga Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten yang tak lain merupakan tetangga korban. Sedangkan korban yakni Harto (82).

Motif tersangka tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain adalah karena tersangka kesal terhadap perbuatan korban yang telah mengambil pasir miliknya. Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban pada Minggu (3/3/2024) dini hari. 

Kasus tersebut terungkap saat polisi mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di saluran irigasi desa setempat pada Minggu (3/3/2024) pagi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Hasil olah TKP, polisi mendapati adanya ceceran darah di depan rumah tersangka sepanjang tiga puluh meter ke arah saluran irigasi tempat jasad korban ditemukan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi menemukan bukti lain berupa baju bekas milik tersangka yang berlumuran darah, kemudian bercak darah menempel di pegangan pintu, tiang, dan tembok bekas kolam di rumah tersangka. Dari temuan tersebut, terindikasi keterlibatan tersangka. 
 
Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda angin, batu bata, batu kerikil, kayu, ujung kusen pintu, serta pakaian yang terdapat noda darah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral