Polres Kudus saat gelar konfrensi pers kasus jemaah umrah gagal berangkat, Rabu (6/3/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Kasus Penipuan Jemaah Umrah di Kudus, Polisi Tetapkan Pemilik Goldy Mixalmina Sebagai Tersangka

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:01 WIB

Kudus, tvOnenews.com - Polres Kudus, Jawa Tengah menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, ZLN (39) sebagai tersangka setelah ratusan anggota jemaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci dengan kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.

ZLN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

“Sementara total yang sudah nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah tadi sampai saat ini,” jelas Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/2/2024).

“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” lanjutnya.

Kompol Satya Adi menjelaskan, kronologi pemeriksaan terhadap ZLN berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Seseorang berinisial MRW (35) yang merupakan salah satu korbannya melapor ke pihak kepolisian Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN (39).

Dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina.

Selama waktu itu pula, beberapa korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer ke rekening maupun tunai ke biro perjalanan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral