- ANTARA
Kabar Baik, Pemkot Semarang Siap Cairkan THR untuk 11.000-an PNS dan PPPK
Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah telah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kinerja bagi 11.000-an Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Di samping untuk dibelanjakan kepada UMKM, Ita berharap agar jajarannya memanfaatkan THR tersebut untuk sedekah dan beramal selama bulan Ramadhan.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, pembayaran THR bagi ASN tersebut mampu mendongkrak perekonomian di Kota Atlas.
"Kami berharap agar THR ini menjadi pengungkit atau stimulan bagi ekonomi Kota Semarang. Karena dengan pembayaran THR nantinya ASN akan membelanjakan uang THR guna membeli kebutuhan jelang Lebaran dan khususnya mengalir ke sejumlah UMKM di Kota Semarang," kata Ita, sapaan akrabnya, Senin (25/3/2024).
"Karena ini bulan yang mulia, saya berharap pula pada rekan-rekan Pemkot Semarang untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tuning Sunarningsih juga berharap, dengan pembayaran THR tersebut membuat ekonomi Kota Semarang semakin menggeliat.
"Harapannya lebih menggeliatkan sektor ekonomi UMKM yang ada di Kota Semarang. Semoga dengan adanya THR ini bisa menggeliatkan perekonomian, baik itu UMKM, penjual di pasar-pasar tradisional, semua harapannya bisa menggeliat," kata Tuning Sunarningsih.
Pembayaran THR telah mengikuti ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah, SE Kemendagri, serta ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Semarang Nomor 10 tahun 2024 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
"Sehingga untuk ASN, baik PNS maupun PPPK seluruh Kota Semarang yang jumlahnya sekitar 11 ribuan orang lebih itu nanti akan memperoleh haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam PP Nomor 14 maupun SE Mendagri tersebut," katanya.
Karena itu, Tuning memastikan Pemkot Semarang akan segera merampungkan persiapan dan proses administratifnya untuk memastikan seluruh ASN dapat segera menerima haknya menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.(ant/buz)