- ANTARA
Sidang Kasus Pencabulan Santriwati, Pengasus Ponpes di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara
Semarang, tvOnenews.com - MA alias BAA, seorang pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwati.
Dalam perkara yang disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (28/3/2024), jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi.
Haruno menjelaskan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif, masing-masing Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ant/buz)