- Tim tvOne - Tim tvOne
Dua Pria Diamankan Polisi setelah Viral Melempar Kucing ke Laut Lepas di Pantai Mororejo Jepara
Jepara, tvOnenews.com - Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing di Jepara, Jawa Tengah, viral di media sosial. Polisi pun turun tangan merespon video tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh sejumlah akun diberbagai platform media sosial dengan tagar #Angga_Anjal itu, pada awalnya memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.
Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Namun tak terduga, pelaku kemudian melempar satu persatu kucing itu ke lautan lepas.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan kejadian dalam video tersebut. Dia menyebut pelaku telah diamankan polisi.
“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Ipda Puji saat dikonfirmasi di Mapolres Jepara, Jumat (29/4/2024).
Puji menyebut dua pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan pelajar.
“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.
Kini, kedua pelaku telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat.
Atas insiden ini, Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan. Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.
“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” imbau Ipda Puji.
Selain itu, Ipda Puji menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah. (buz)