Sumber :
- Tim tvOne - Indratno Eprilianto
KPU Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota Digelar 27 November 2024
Senin, 1 April 2024 - 09:46 WIB
Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.
"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. (ieo/buz)