- Tim tvOne - Indratno Eprilianto
KPU Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota Digelar 27 November 2024
Klaten, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di kawasan wisata Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sejumlah instansi terkait. Selain itu hadir pula komisioner KPU tingkat provinsi, serta komisioner KPU tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) diselenggarakan di 37 provinsi. Sedangkan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) digelar di 508 kabupaten/kota.
Secara teknis, tahapan kegiatan akan dimulai pada 17 April 2024 yaitu dimulai dengan pembentukan badan-badan adhock untuk Pilkada, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada.
Terkait pencalonan, Hasyim mengatakan untuk pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui jalur partai politik (parpol) dan melalui jalur perseorangan.
Jalur perseorangan dilaksanakan lebih awal, karena membutuhkan syarat pencalonan berupa dukungan sejumlah pemilih sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.
"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. (ieo/buz)