- ANTARA
Polres Batang Berikan Trauma Healing pada Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Batang, tvOnenews.com - Polres Batang, Jawa Tengah, memberikan bantuan penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau trauma healing bagi para korban luka-luka dalam musibah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM.370 A Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024).
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada aspek keamanan dan ketertiban umum, namun juga mengutamakan pelayanan prima pada para korban luka-luka yang masih dirawat di Rumah Sakit Islam Weleri, Kabupaten Kendal.
"Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh pada korban yang masih dirawat di rumah sakit. Layanan trauma healing kami sediakan sebagai upaya membantu mereka menghadapi beban mental yang diakibatkan oleh peristiwa kecelakaan itu," kata AKBP Nur Cahyo, Jumat (12/4/2024).
Selain itu, Polres Batang juga membantu memberikan makan 3 kali sehari pada keluarga yang menjaga para korban di Rumah Sakit Islam Weleri.
"Saat ini, masih ada 6 korban mengalami luka ringan dan 1 korban luka berat. Namun, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen, kami memberikan bantuan trauma healing dan sekadar membantu memberikan makan pada keluarga yang menjaga korban di rumah sakit," jelasnya.
Nur Cahyo yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Wigiyadi mengatakan sebagai bentuk empati, pihaknya juga memberikan pengawalan korban meninggal dunia ke masing-masing ke rumah keluarga duka.
"Kami ikut bertanggung jawab atas terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama prosesi pengantaran jenazah hingga ke rumah keluarga duka," katanya.
Dikatakan, pada kasus kecelakaan yang mengakibatkan 7 penumpang tewas itu, Polres menetapkan Jalur Widodo alias (JW) (44) sebagai tersangka.
Penanganan kasus kecelakaan tunggal di KM. 370 A Tol Batang-Semarang ini sudah memasuki pada tahap penyidikan dengan menetapkan JW sebagai tersangka.
"Saat ini, sudah memasuki tahap penyidikan setelah dari hasil gelar perkara dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi awal dengan menetapkan JW sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Batang," katanya. (ant/buz)