- tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Sabu 1Kg Disita
Semarang, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Freddy Pratama. Barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram kini disita.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, selain mengamankan barang bukti, kepolisian menangkap satu pengedar bernama Anggya Ade Irawan (30)
Tersangka ditangkap di Jalan Sriwibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan pada Kamis (11/4/2024) lalu.
"Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," ujar Wiwit saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (23/4/2024).
Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi yang disimpan di Kabupaten Demak.
"Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah - pecah. Jadi di tengah pengungkapan pabrik narkoba mereka masih berani," terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih mengembangkan pelaku dan menangkap anggota jaringan narkoba ini.
"Jaringan baru lagi dari Sumatera, (narkoba) dikirim dari Sumatera," tegas dia.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan jika dugaan jaringan Fredy Pratama ini karena dikemas dalam bungkus teh China.
"Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip," kata Hankie.
Disisi lain, pelaku yang merupakan warga Kediri Jawa Timur mengaku sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba. Rencananya narkoba itu langsung dijual kepada seseorang.
"Sudah 4 kali sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. (Dapat barangnya) dari paket," aku Anggya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dcz/aag)