Dua pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Brebes, Selasa (7/5/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Dua Bocah Kakak Adik di Brebes Jadi Korban Pencabulan, Seorang Pelaku adalah Guru Ngajinya

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:48 WIB

Brebes, tvOnenews.com -  Kasus pencabulan terhadap anak-anak biasanya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Namun, kasus pencabulan yang menimpa dua bocah kakak adik di Brebes, Jawa Tengah, justru terbalik. Dimana dua pelaku pencabulan masing-masing mendatangi orang tua korban, untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya yang telah dilakukan.

Akibatnya, orang tua korban dua bocah kakak beradik yang masih berusia 5 tahun dan 8 tahun ini, akhirnya melaporkan kasus pencabulan yang dialami dua putrinya ke polisi.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi, keduanya yaknI JR (40) merupakan guru ngaji dari korbannya yang masih berusia 5 tahun.

Sementara kakak korban, bocah berusia 8 tahun tega dicabuli tetangganya yang lain, JK (28). Kedua pelaku merupakan warga di Kecamatan Ketanggungan, yang masih satu kampung dengan korbannya.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan perkaranya kini ditangani Unit PPA Satreskrim polres Brebes.

Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korbannya. Termasuk hasil visum kedua korbannya.

Terungkapnya kasus pencabulan, berawal dari JR yang selalu meminta maaf ke ibu korban hingga 3 kali, sehingga mengundang kecurigaan.

Setelah ibu korban korban menanyakan soal permintaan maaf, akhirnya JR yang dikampungnya dikenal sebagai guru ngaji akhirnya mengakui telah mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang masih berusia 5 tahun.

"Memang benar, tersangka JR dikenal sebagai guru ngaji di lingkungannya, sekaligus tetangga korban," kata Umi, Selasa ( 07/05/2024).

Sementara pencabulan terhadap kakak dari korban pencabulan guru ngaji itu, ungkap Umi, setelah di lingkungan rumah korban ramai soal aksi bejad sang guru ngaji.

"Tersangka JK lalu datang ke rumah korban untuk meminta maaf karena juga telah mencabuli anaknya yang lain berusia 8 tahun," jelas Umi.

Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari PPA Satreskrim Polres Brebes untuk pemulihan trauma. 

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Umi.

Salah satu tersangka JK mengakui perbuatannya.telah mencabuli korban berusia 8 tahun sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. Pertama korban dicabuli di rumah pelaku sendiri dan kedua serta ketiga dilakukan dirumah kontrakan ibu korban.

"Korban saya rayu dengan tak pinjami handphone dan dikasih uang sebesar Rp 2 ribu. Korban ta raba-raba pahanya diam saja sambil lihat hp. Akhirnya saya melakukan pencabulan sama korban," pungkasnya. (tho/buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral