Sumber :
- Tim tvOne - Tim tvOne
Jelang Idul Adha, Kasus Pencurian Hewan Ternak Marak Terjadi di Purworejo
Selasa, 14 Mei 2024 - 10:44 WIB
Akibat dari tindakan kriminalnya pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (buz)