Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Kejaksaan Agung Dalami Harta Istri Para Tersangka Kasus Mega Korupsi Timah

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:08 WIB

Banyumas, tvOnenews.com - Seri kasus mega korupsi timah terus bergulir. Kejagung saat ini mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian UANG (TPPU) atau money loundring istri para tersangka. Salah satunya adalah Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers di Lobi Utama Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5/2024) malam mengatakan, pemeriksaan hari ini difokuskan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Yang diperiksa beberapa istri tersangka, termasuk SD (Sandra Dewi), EK, RS dan sebagainya," kata Kuntadi.

Penyidik juga mendalami kebenaran adanya perjanjian pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Kami mendalami sejauh mana perjanjian pranikah SD, apakah benar dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum atau setelah peristiwa pidana. Kami klarifikasi untuk menghindari kesalahan," jelasnya.

Penyidik, ujar Kuntadi, akan menguji kewajaran antara jumlah penghasilan Sandra Dewi sebagai artis dengan aset yang dimilikinya saat ini.

"SD juga punya penghasilan sebagai artis. Kami sudah punya data penghasilannya beberapa tahun ke belakang. Itu akan kami uji, apakah harta yang dimiliki wajar atay pantas dengan aset yang dimiliki," ujarnya lagi.

Namun, sejauh ini status Sandra Dewi masih sebatas sebagai saksi.

"Saya tidak berani bicara kemungkinan," ujar Kuntadi, saat ditanya kemungkinan peningkatan status Sandra Dewi.

Terkait rumor kepemilikan pesawat pribadi Harvey Moeis, Kuntadi mengatakan, masih menelusurinya.

"Kami masih meneliti dan menelusuri dokumen yang ada, tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Seperti diberitakan, hari ini Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.(sjo/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral