Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan anjing saat menjadi sidang di PN Semarang, Kamis (16/5/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Pelaku Penyeludupan Ratusan Anjing dari Jabar ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:52 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Donal Hariyanto, pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono menuntut terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Supinto menjelaskan, terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," kata Supinto Priyono.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.

Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral