- ANTARA
Penindakan Selama Januari-April 2024, Bea Cukai Tegal Sita 8,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Batang, tvOnenews.com - Kantor Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah, menyita 8,8 juta batang rokok tanpa pita cukai dari hasil penindakan di tujuh wilayah kabupaten/kota selama Januari hingga April 2024.
Sebagian besar rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Harga rokok ilegal itu bisa jauh lebih murah dibanding rokok bercukai sehingga produsen akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar," kata Kepala Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan, pada acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar, Batang, Selasa (28/5/2024).
Agung Setiawan menjelaskan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai ke beberapa tokok kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
"Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," jelas Agung.
Selain itu, lanjut dia, dana cukai yang diperoleh akan dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.