SN pelaku penelantaran bayi di Tambra Semarang diamankan kepolisian, Rabu (29/5/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Penemuan Bayi di Tambra Semarang Terungkap, Begini Pengakuan Pelaku

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:53 WIB

Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. SN kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Akan tetapi, kasus ini sedang dalam pendalaman mengingat SN berkenan untuk merawat anaknya. Kepolisian saat ini juga masih melakukan pencarian terkait pria yang menjadi ayah dari bayi itu.

“Laki-laki masih kita lakukan pendalaman,” bebernya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian, SN mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah. Karena takut ketahuan oleh kerabatnya, SN menelantarkan bayinya ke rumah warga dengan diletakan di ember kemudian ditutup oleh ember kagi.

“Bayi saat ini kami rawat kami titipkan di rumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain,” imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral