Polisi amankan wanita mucikari pijut plus-plus yang mempekerjakan anak dibawah umur, Senin (3/6/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Wanita Muncikari Pijat Plus-Plus di Semarang

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:43 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang wanita muncikari pijat plus-plus di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan polisi karena memperkerjakan anak dibawah umur sebagai terapis. Korbannya seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal usai melakukan komunikasi di komunitas motor. Pelaku bernama Devi Anjula (20) warga Rejomulyo, Semarang Timur itu kemudian mengajak korban untuk bekerja di tempatnya. 

"Tersangka ini pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Korban ini takut karena ternyata menjadi terapis pijat, ketakutan dan telpon orang tuanya," ujar Andika saat rilis kasus Senin (3/6/2024).

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Semarang Utara. Pelaku kemudian ditangkap pada 29 Mei 2024 berserta barang buktinya.

"Korban saat ini 1 orang, sementara informasi ada 3 korban. Kita masih telusuri dan kembangkan," ucap Andika.

Sementara itu, pelaku berdalih tak mengetahui umur asli korban. Ia menyebut, korban mengaku dirinya berumur 19 tahun saat berkenalan. 

"Saya nggak tahu kalau dia di bawah umur. Sebelumnya dia ikut kopdar komunitas motor, Ketemu sama saya, saya tawari kerja mau terus kerja," aku pelaku.

Korban telah diperkerjakan sebagai terapis pijat plus plus itu selama 1 bulan. Dari setiap kencan yang korban lakukan, pelaku mendapatkan uang Rp 50 ribu - Rp 150 ribu.

"Baru sebulan, saya dapat Rp 50 sampai 150 ribu tarifnya Rp 350 - 450 ribu sekali," kata pelaku.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UUNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan. Ia terancam pidana 10 tahun penjara.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral