Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • tim tvOne - Didiet Cordiaz

Awas! Penyalahguna Listrik untuk Jebakan Tikus di Jateng Bisa Dipidana

Sabtu, 8 Januari 2022 - 08:06 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Maraknya pemberitaan media terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan menjadi perhatian Polda Jateng. Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus serupa sejak 2020 di Sragen," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1/2022).

Kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," tambah Iqbal. 

Pihak Polda Jateng, tandas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. 

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," ungkapnya

Langkah selanjutnya, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral