- Tim tvOne - Tim tvOne
Polresta Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil
Pati, tvOnenews.com - Polresta Pati, Jawa Tengah, kembali menetapkan tambahan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan pemilik rental mobil yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Kamis (06/06/2024) lalu.
Sebelumnya polisi telah lebih dahulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Senin (10/06/2024), polisi menghadirkan 3 Tersangka yaitu E (51), BC (32) dan AG (34) yang merupakan warga desa setempat.
Sementara korban dalam kejadian tersebut adalah 4 orang Pria berinisial BH (52) Warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Kelurahan Rawa Badak Kecamatan Koja, Jakarta Barat, KB (54) Warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (06/06/2024) BH korban mengajak 3 temannya untuk mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dengan mengendarai mobil Daihatsu sigra.
“Saat tiba di TKP mendapati Mobil Honda Mobilio terparkir didepan rumah tersangka AG. Korban BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil sigra." kata Kombes Pol Satake Bayu.
"Ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para Korban, kemudian setelah berhasil dihentikan, setelah itu terjadilah penganiayaan” lanjut Kabid Humas.
Akibat mengeroyokan tersebut Korban BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen, sedangkan ketiga temannya SH Luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi dan memar dada kanan,
Kemudian KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan dan kepala kanan, luka lecet tangan kanan dan korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi dan hidung.
Setelah mendapat laporan Petugas dari Polsek Sukolilo mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan Medis.
Setelah melakukan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video-video kejadian dan pada hari Jumat (07/06/2024) petugas menangkap E dan BC dan menyita barang bukti.
“Setelah melakukan pengembangan pada Sabtu 08 Juni 2024, petugas dari Sat Reskrim Polresta Pati menangkap Tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia BH”, ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 Buah kacamata dan busa helm dan 1 unit motor yamaha Nmax.
“Atas perkara tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun”, tandasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau kepada Masyarakat agar jangan main hakim sendiri, jikalau ada kejadian yang mencurigakan agar segara dilaporkan ke Kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah Kepolisian.
Konferensi Pers yang di gelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin.(buz)