Kejaksaan Negeri Brebes menetapkan dua tersangka karyawan Bank BUMN dalam kasus kredit fiktif..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Tersandung Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Dua Karyawan Bank BUMN di Brebes Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:46 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, melakukan penahanan terhadap dua orang karyawan Bank BUMN, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis (13/04/2024) sore.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Kedua karyawan Bank BUMN yang ditahan yakni FIM (32) dan AP (35). Keduanya tersandung kredit fiktif hingga negara dirugikan miliaran rupiah, yang dilakukan pada tahun 2023 lalu.

Kedua tersangka kemudian digiring petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Brebes. Keduanya akan menjalani penahanan selama dua puluh hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, modus dari kedua tersangka yakni berkomplot mencari nasabah kredit fiktif dengan melibatkan kurang lebih total 35 orang, kemudian mereka mengajukan kredit dana talangan. 

Selain itu, lanjut Yadi,  modus tersangka dengan meminjam identitas atas nama nasabah dengan iming-iming sejumlah uang. Tersangka juga menjanjikan kepada nasabah, jika kewajiban membayar cicilan kredit dana talangan tersebut akan dibayar oleh kedua tersangka. 

"Kedua tersangka ini, berdasarkan hasil audit masing-masing tersangka AP merugikan negara sekitar Rp 2.75 milliar. Sedangkan tersangka FIM merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.4 milliar," kata Yadi kepada awak media.

Ia menjelaskan 35 orang yang dilibatkan dalam pencairan kredit dana talangan fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit sama sekali karena semua uang kredit dikuasai oleh AP dan FIM. 

"Selama menjalani pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa uang dari hasil pinjaman kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya yakni gali lobang tutup lobang untuk mencicil hutang," ungkap Yadi.

Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya oleh pihak kejaksaan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.

"Keduanya kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Selanjutnya nanti kedua tersangka akan diajukan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," pungkasnya. (tho/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral