Pengacara bernama Adya Nurnisa saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Seorang Pengacara di Semarang Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Dianiaya Oknum Seprofesi

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:58 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang pengacara di Semarang, Jawa Tengah, bernama Adya Nurnisa dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan oleh oknum seprofesi. Selain itu seorang preman diduga juga terlibat dalam aksi kekerasan itu.

Korban merupakan pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa. Korban juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Semarang, Kamis (13/6/2024). Pelaporan tersebut juga didampingi langsung oleh Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani.

Listyani mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah rumah di deretan Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Rabu (12/6/2024) sore.

Kejadian bermula saat rumah tersebut didatangi sejumlah orang tak dikenal, yang diduga ingin mengusir pemilik dan menyita rumah tersebut. Kemudian, pihaknya mengutus Adya dan Aziz untuk datang mengecek.

"Kebetulan penghuninya ini tidak ada ditempat, terus kita dihubungi, bahwa rumah ini mau digeruduk orang banyak itu. Kemudian Mbak Adya dan Mas Aziz datang ke lokasi, posisi pintu sudah terbuka, gembok sudah rusak," ujarnya di Polrestabes Semarang, Kamis (13/6/2024).

Ketika Adya dan Aziz masuk ke lokasi tersebut, sudah ada sejumlah orang tak dikenal, salah satunya adalah oknum pengacara. Kemudian, keduanya mendapatkan perlakuan dugaan penganiayaan oleh orang-orang tersebut.

"Mas Aziz digeret untuk dikeluarkan sama oknum pengacara dan orang-orangnya. Mbak Adya masih menghalangi pintu supaya mereka tidak masuk ke pintu utama juga digeret. Terluka tangannya, punggungnya memar, semalam sudah visum di RSUP dr Kariadi, hari ini melaporkan ke Polrestabes Semarang," terangnya.

Sementara, Adya membeberkan, rumah yang didatangi tersebut merupakan milik kliennya. Menurutnya, kemudian rumah tersebut diakui oleh orang lain, dan dianggapnya tanpa adanya bukti-bukti kepemilikan yang sah.

"Kemudian ada orang memaksa masuk tidak ada ijin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi," paparnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral