Gelar perkara dua pelaku pencurian baterai tower di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (10/01/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

5 Kali Curi Baterai Tower Provider, 2 Pelaku Akhirnya Dicokok Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 08:26 WIB

Untuk di Wonosobo pelaku mengaku baru lima kali melakukan aksi pencurian baterai tower provider. “Baru 5 TKP untuk di Wonosobo. Saya jual ke Jakarta,” beber pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku spesialis pencurian baterai tower provider tersebut  diancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan  pemberatan sehingga melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Wakapolres. (Ronaldo Bramantyo/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral