- tim tvOne - Didit Cordiaz
Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Sukolilo Pati
Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan maut terhadap bos rental di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari 10 tersangka, 6 orang di antaranya baru saja diamankan kepolisian.
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), dan SHD (39). Mereka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Tadi malam, kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun, ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Burhanis dan 3 orang rekannya. Mereka menyeret korban, memukul korban menggunakan batu, menendang, hingga melindas korban menggunakan motor.
"Perannya ada mengambil alih kendaraan, ada yg menyetop kendaraan kemudian menarik kerah, ada menendang perut, memukul dengan batu yang ditali pakai kaos, ada yg melindas," bebernya.
Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.
"Jadi, jumlahnya semua 10 orang yg perannya sudah bukti permulaan, cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan, cukup tangkap bukti, cukup tahan, itu perintah saya," ucap Luthfi.
Lebih lanjut, Luthfi meminta agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri. Dirinya menegaskan jika yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan, dan menahan adalah Polri, bukan masyarakat.
"Oleh karena itu, menjadi pembelajaran masyarakat, Polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweeping, menyegel, main hakim sendiri, apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi," paparnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, tersangka STJ berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian, tersangka AK (46) petani menginjak perut korban yang luka berat
"Lalu, SA (60) memukul menggunakan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29), perannya memukul dan menendang korban yg luka berat dan
SHD (39) memukul dan menendang korban," imbuhnya. (dcz/ard)