Pelaku DK (kiri) diperiksa di ruang Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (10/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Curi Alat Pertanian di Gubuk Sawah, Remaja di Banyumas Dicokok Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 12:08 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Seorang remaja warga Cilacap Jateng, mencuri alat pertanian di sebuah gubuk tepi sawah. Perbuatan ini dilaporkan ke polisi. Tak lama, remaja yang ternyata residivis ini berhasil ditangkap.

Remaja berinisial DK (17) tak berkutik saat Tim Satrskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, bersama Unit Reskrim Polsek Gumelar berhasil menangkapnya.

DK disangka menjadi salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, (2/1/2022) lalu. 

"Kejadiannya di sebuah gubuk yang berada di tepi sawah Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

DK, lanjut Berry, bersama temannya (DPO) mengambil barang milik korban Daryanto (40) warga Kecamatan Pekuncen. 

"Para pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil barang berupa pompa air merk Honda, cangkul, sabit dan golok yang ada di gubuk yang selanjutnya barang-barang tersebut di jual oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.580.000.00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)," terang Berry.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim bergerak cepat mengumpulkan informasi dan juga keterangan saksi-saksi sehingga segera berhasil mengamankan pelaku DK.

Pelaku ternyata seorang remaja residivis kasus serupa. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pompa air merk Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, satu buah golok dan satu unit sepeda motor Honda Scopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku. 

"Saat ini masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," imbuh Berry. (Sonik Jatmiko/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral