Presiden Jokow Widodo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:17 WIB

Karanganyar, tvOnenews.com - Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak bantuan sosial untuk korban judi online. Hal ini dikatakan Presiden Jokowi usai meninjau program pompanisasi di Dukuh Sangiran, Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Rabu, (19/6/2024) siang. 

"Gak ada (bantuan sosial)," ujarnya. 

Disinggung apakah bantuan tersebut belum terealisasi. Presiden Jokowi membantah dan kembali menegaskan bahwa tidak ada bantuan. 

"Gak ada," katanya singkat. 

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin lalu.

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. (ers/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral