Direktur Reskrimum Polda Jateng Menunjukkan Barang Bukti Hasil Kejahatan para Pelaku Saat Ungkap Kasus di Mapolda, Rabu (12/1/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Kantor Pos

Rabu, 12 Januari 2022 - 10:27 WIB



"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.



Sementara itu selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni, mesin genset, uang koin sebanyak Rp 1juta, uang tunai Rp 90 juta dan server CCTV serta sembilan buah paket. (Didiet Cordiaz/dan)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral