- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Kantor Pos
Semarang, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah meringkus empat pelaku spesialis pembobol kantor di sejumlah tempat, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara, satu otak pembobol kantor pos masih dalam pengejaran petugas. Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku pembobol kantor diketahui sudah melakukan aksi pembobolan di lima kantor di sejumlah tempat, yaitu di Kabupaten Magelang dan Brebes serta Tegal.
Kemudian juga di kantor pos daerah Slawi dan Pekalongan. Pernyataan itu, dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (12/1/2022).
Djuhandani menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap adalah AH warga Pemalang, AP, ES dan SM ketiganya warga Banyumas. Sedangkan, satu pelaku yang kabur berinisial MJ warga Pemalang, merupakan pemimpin atau otak dari serangkaian kasus pembobolan kantor pos.
Menurut Djuhandani, modus yang digunakan para pelaku dengan mencongkel dan merusak gembok pintu untuk bisa masuk ke kantor pos.
"Para pelaku ini sudah mendapatkan hasil ratusan juta, berupa barang dan baterai tower dan juga uang tunai. Mungkin dia sudah mempelajari bahwa target kantor pos merupakan tempat penyimpanan uang dan lain sebagainya, sehingga mudah untuk melakukan pencurian dengan pemberatan. Dari lima TKP ini, pelaku berhasil menggondol barang curian di tiga TKP," kata Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui jika kelompok pembobol kantor pos telah melakukan aksi kejahatan lainnya. Yakni, pembobolan di sejumlah minimarket, dan juga beberapa toko di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Sementara itu selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni, mesin genset, uang koin sebanyak Rp 1juta, uang tunai Rp 90 juta dan server CCTV serta sembilan buah paket. (Didiet Cordiaz/dan)