- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Ingin Kuasai Handphone dan Kecanduan Game Online Jadi Motif Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Banjarnegara
Banjarnegara, Jawa Tengah - Karena ingin menguasai ponsel milik korban, Wahyudi (18) warga Dusun Pecantelan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah tega membunuh Ryan (8) yang tak lain adik sepupunya sendiri.
Menurut Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Rabu Sore (12/01/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka memiliki kecenderungan kecanduan bermain game online.
“Karena memang dari hasil pemeriksaan, tersangka ini memiliki kecanduan bermain game online, sehingga pada saat itu juga karena merasa tidak bisa digunakan untuk bermain game,” ujar Kapolres Banjarnegara.
AKBP Hendri Yulianto juga menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Sebelum kejadian , tersangka dan korban berada di sebuah warung pada Minggu (09/01/2022). Selanjutnya, korban pun diajak ke rumah tersangka.
“Saat dirumah tersangka, terdapat ada beberapa keponakannya yang bermain game juga pada saat itu. Tersangka terbesit menginginkan HP milik korban, karena HP tersangka rusak,” katanya.
Kemudian, tersangka pun mengajak korban untuk pergi memancing bersama dan meminta korban untuk meninggalkan dan menyimpan handphone miliknya dilemari tersangka. Korban dan tersangka pun kemudian pergi menggunakan motor milik pamannya.
“Sebelum sampai di lokasi pemancingan, mereka berhenti di mushola dan tersangka mengatakan kepada korban untuk tidak usah memancing tapi langsung jalan kaki saja ke daerah hutan lemah putih,” tambah AKBP Hendri.
Dalam perjalanan menuju hutan lemah putih, tersangka pun memberikan jajanan dan rokok serta menyuruh korban untuk menunggu dengan alasan tersangka akan mengambil air minum di sebuah gubuk.
“Ternyata bukan mengambil air minum, si tersangka sudah menyiapkan sebilah golok yang sudah dipersiapkan dua minggu sebelum kejadian,” bebernya.
Setelah mengambil golok, tersangka pun kembali turun menemui korban yang tengah menunggu. Tersangka dan korban pun kemudian melanjutkan perjalanan menuju hutan blok lemah putih. Saat sampai di lokasi, tersangka kemudian mengajak korban untuk turun ke jurang bersama-sama.
"Kemudian tersangka mengajak korban duduk-duduk, saat korban lengah dalam posisi duduk di depan pelaku, kemudian tersangka mencekik leher korban dari belakang, korban meronta-ronta namun tidak melawan, hingga korban pingsan," sambung dia.
Melihat korban sudah tergeletak, tersangka memeriksa hidung korban dengan jari telunjuk dan ternyata masih bernafas.
"Lalu dia mencekik, kemudian tersangka mengambil golok dan membacok sampai 7 kali di tengkuk dan 3 kali di kepala bagian belakang, kemudian korban ditutupi dengan ranting kayu kering dan tanah," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.
"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutup Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto. (Ronaldo Bramantyo/dan)