- ANTARA/I.C. Senjaya
Pengadilan Tipikor Semarang Vonis 7,5 Tahun Penjara pada Terdakwa Pembobolan Bank Milik Pemda
Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Anggoro Bagus Pamuji.
Anggoro menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah setempat di Kota Semarang yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi, di Semarang, Kamis (4/7/2024)
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi ini sanksinya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan 8 bulan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyimpangkan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan mencairkan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk menjaga performa NPL bank milik pemerintah tersebut.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa terjadi akibat kelemahan sistem bank dalam pengawasan penyajian laporan neraca keuangan sehingga dapat melakukan kecurangan tanpa dicurigai.