Polres Brebes saat gelar kasus budidaya ganja yang ditanam di atas genteng rumah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Tanam Ganja di Atap Rumah, Seorang Warga Brebes Diringkus Polisi

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:49 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, membongkar kasus budidaya tanaman ganja disebuah rumah milik warga di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku budidaya tanaman ganja, Edi Purwanto (43)  digelandang ke Mapolres Brebes, usai pengrebekan dilakukan.

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan mengatakan, terungkapnya kasus budidaya tanaman ganja setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga setempat.

"Anggota kami yang melakukan lidik, akhirnya berhasil membongkar budidaya tanaman ganja, yang ternyata ditanam diatas genteng rumahnya. Tidak hanya tanaman ganja, anggota kami juga menemukan barang bukti lainnya yakni sejumlah paket obat golongan daftar G," kata Dodiawan, Jumat (05/07/2024) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter.

Kemudian satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelas Dodiawan.

Kasat Satresnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan menambahkan, bahwa saat penggerebekan dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja dalam pot di atas genteng rumahnya, dengan tujuan agar aksinya menaman ganja tidak diketahui orang lain.

"Tersangka ini membudidaya tanaman ganja di atas genteng rumah, yang sudah didesain otomatis dengan menyirami  air menggunakan selang plastik,” ungkap Heru.

Sementara tersangka Edi Purwanto membeberkan, bahwa awalnya dirinya membeli bibit tanaman ganja melalui online dan ditanam di atas genteng, supaya cepat tumbuh karena akan terkena langsung oleh sinar matahari.

"Saya budidaya tanaman ganja tidak saya jual tapi saya gunakan untuk konsumsi sendiri. Tanaman ganja yang ditanam baru berusia 100 hari, namun keburu ketahuan polisi," pungkasnya. (tho/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral