Tangkapan layar video penangkapan pengedar upal..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Edarkan Uang Palsu, Emak-emak Ditangkap Warga di Pasar Salatiga

Senin, 15 Juli 2024 - 11:49 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang perempuan berusia 48 tahun berinisial TN ditangkap oleh warga Kota Salatiga di Pasaraya 1 Salatiga, Jawa Tengah, setelah kedapatan membayar belanjaan dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.

Dari video yang beredar di media sosial, TN ditangkap warga saat hendak pergi meninggalkan pasar karena menghindari panggilan dari pedagang yang menerima uang palsu untuk pembayaran satu bungkus buah jeruk.

Pedagang curiga dengan uang yang diberikan oleh TN karena karena uang yang dipegang tintanya luntur dan kusam. Kemudian korban meminta kembali uangnya akan tetapi pelaku mencoba melarikan diri. 

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari membenarkan kejadian penangkapan seorang wanita yang merupakan warga Salatiga berusia 48 tahun yang diduga telah mengedarkan uang palsu di Pasar Raya I Kota Salatiga pada Jumat (12/7/2024) lalu.

“ Benar, Polres Salatiga telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di Pasar Raya I pada Jumat (12/7/2024) kemarin," terang Kapolres.

Dari pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian menemukan 25 lembar uang pecahan Rp 50.000 serta lima lembar uang Rp 100.000 yang diduga palsu.

Kapolres Salatiga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa bulan terakhir telah membeli uang palsu dengan nilai mencapai Rp 10.000.000 dengan harga Rp 3.500.000.

“ Pelaku beberapa bulan yang lalu membeli Rp 10.000.000 uang palsu, uangnya seratusan ribu dia membeli dengan harga Rp 3.500.000 dan saat ini yang sudah beredar di masyarakat sekitar Rp 8.000.000,” imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres tersangka merupakan pemain lama dan pernah mendekam dibalik jeruji penjara dengan kasus serupa pengedaran uang palsu.

Hingga kini Polres Salatiga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peredaran uang palsu di Salatiga. Pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentangmata uang dan atau pasal 245 KUHP. (abc/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral