Sigit Nugroho Sudibyanto (kiri) dan Arif Sahudi (kanan) saat menunjukkan tanda terima pengajuan permohonan online ke Mahkamah Konstitusi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Hadang Kaesang Nyalon Gubernur, Dua Warga Jateng Ajukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:04 WIB

Dilain pihak, Sigit Nugroho Sudibyanto menegaskan, bahwa dirinya memang mempunyai keinginan. Agar Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah.

"Karena saya sendiri memang ada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah. Makanya disini tuntutan saya 30 tahun dimaknai saat pendaftaran sebagai calon gubernur," katanya. 

Sigit berharap Kaesang yang baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak tidak jadi untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Tengah. 

"Jadi itu alasan politisnya. Kalau mas Kaesang ga jadi nyalon, peluang saya makin besar. Nanti kalau mencalonkan diri artinya udah pasti secara politikkan kita tau mas Kaesang akan diberikan previlage yang sama dengan mas Gibran," tandasnya. (ers/buz)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral