- Tim tvOne - Abdul Rohim
Mangkir Kerja 19 Hari, Badan Kehormatan DPRD Rembang Belum Berikan Sanksi pada Ketua DPRD Rembang
Rembang, tvOnenews.com - Sebulan lebih ditahan otoritas Arab Saudi karena melanggar visa keimigrasian dan 19 hari mangkir dari kerjanya, ketua DPRD Rembang, Supadi, belum juga bisa kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses hukum.
Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia serta Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Kita sudah melayangkan surat ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri. Kami berharap segera mendapatkan balasan resmi,” kata Nur Purnomo Mukdiwidodo, Selasa (16/7/2024).
Saat ini badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang masih menunggu status resmi dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk menentukan sanksi terhadap Supadi.
“Saat ini belum ada jawaban atau penyampaian resmi secara tertulis dari Kemlu. Kita menunggu keterangan resmi atau tertulis dari Kementerian Luar Negeri,” ujar Nur.
Dari dasar keterangan tertulis itu, lanjut Nur Purnomo, nantinya bisa menjadi bahan dasar pertimbangan pimpinan DPRD Rembang untuk memberi sanksi sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku.
“Nanti dari dasar (keterangan) tertulis itu terkait dengan beliau sebagai dasar atau pertimbangan dari pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku di DPRD Rembang,” imbuhnya.
Nur Purnomo menambahkan, untuk jabatan ketua DPRD Rembang sendiri akan berakhir pada 20 Agustus 2024 mendatang. Jadi jabatan semua anggota dewan berakhir ketika anggota dewan yang baru mengucapkan sumpah.
“Rencananya pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Agustus mendatang,” pungkasnya.
Sementara Supadi juga kembali terpilih sebagai legislator dalam Pileg DPRD Rembang pada 14 Februari 2024. Jika di tanggal 20 Agustus tidak hadir, beliau terpaksa gagal dilantik. (arm/buz)