- Tim tvOne - Abdul Rohim
Rawan Kecelakaan, Satlantas dan Dishub Pati Razia Kereta Kelinci
Pati, Jawa Tengah - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati menggelar razia kereta kelinci atau odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Operasi difokuskan bagi kereta wisata yang hingga kini belum mengantongi ijin kelaikan dan beroperasi bukan pada tempatnya.
Kasat Lantas Polres Pati, AKP Adis Dani Gatra melalui Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin mengatakan, Razia dan penindakan mulai digencarkan sejak Sabtu (8/1/2022) lalu.
Petugas menyisir sejumlah jalan yang sering dilewati kereta kelinci atau odong-odong. Di mana, kereta kelinci yang harusnya beroperasi di tempat wisata itu dioperasikan di jalan raya.
Mulai dari jalan Pati-Kayen, Kayen-Tambakromo, Tambakromo-Gabus, Gabus-Winong serta jalan arah wisata Gua Pancur dan makam Syekh Jangkung.
“Hasilnya ada 10 kendaraan yang sudah kami tilang. Sementara ini, kami sita surat-suratnya dan kami minta membuat surat pernyataan yang isinya siap disita kendaraannya apabila didapati melakukan pelanggaran yang kedua kalinya,” ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin, Sabtu (15/1/2022).
Ipda Muslimin menambahkan, penindakan terhadap kereta wisata kelinci sudah melalui beberapa tahapan dengan memberikan sosialisasi terkait aturan penggunaan kereta kelinci.
“Kami bersama Dishub sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Selain tidak memenuhi syarat tipe, kereta kelinci ini banyak sekali menimbulkan pelanggaran. Salah satunya rawan terjadinya kecelakaan massal yang mengakibatkan korban banyak dan akan terjadi lakalantas menonjol,” tambahnya.
Selain berpotensi mengakibatkan lakalantas menonjol, beroperasinya kereta kelinci atau odong-odong ini juga bisa berdampak terhadap potensi sosial yang rawan menimbulkan perseteruan antara paguyuban angkutan umum yang mempunyai ijin jelas dengan para pengusaha atau pengemudi kereta kelinci yang secara umum tidak mempunyai ijin.
“Kereta kelinci atau odong-odong ini perakitannya tidak melalui proses perijinan yang benar. Hal semacam inilah yang menjadikan sering terjadinya konflik, antara angkutan umum dan pengusaha atau sopir kereta kelinci,” tandasnya.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati berharap jangan sampai ada pelanggaran yang kedua kalinya. Dan perlu diketahui kereta kelinci juga berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 karena tidak ada pembatasan penumpang dan tidak ada pengaturan jarak tempat duduk.
“Kita berharap situasi dan kondisi ke depan agar bisa mencegah segala pelanggaran kereta kelinci dari potensi kecelakaan dengan korban jumlah banyak,” Pungkasnya. (Abdul Rohim-Pati)