- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Masalah Konten Horor di Rumah Mewah Semarang, Youtuber Beri Klarifikasi, Pemilik Bantah Jika Ada Izin
Semarang, tvOnenews.com - Seorang konten kreator atau youtuber pemilik channel Joe Kal (JK) membuat video klarifikasi terkait permasalahan konten horor yang ia buat di rumah mewah yang berada di Jalan Abdurahman Saleh Kota Semarang.
Postingan itu merespon soal dirinya yang dilaporkan karena memasuki properti orang tanpa izin hingga merugikan pemilik rumah.
Dari video yang diunggah, JK menyebut jika dirinya sudah mendapatkan izin dari bank. JK juga mengklaim telah memiliki bukti-bukti yang kuat terkait perizinan itu termasuk bertemu dengan pihak bank.
“Aku sudah ketemu sama pemilik aslinya. Pemilik aslinya adalah yang punya sertifikatnya. Siapa yang punya sertifikatnya, ya pihak bank tadi. Tapi mohon maaf temen-temen, aku tidak bisa menunjukan bukti-bukti ku disini, karena takutnya nanti kalau ditunjukin kesini malah dijadikan bahan gorengan lagi oleh oknum-oknum tertentu. Aku akan menunjukkannya di waktu yang tepat kepada pihak yang berwenang,” ucap JK di postingannya.
Namun pelapor sekaligus anak pemilik rumah bernama Ahmadil Hadi (AH) memastikan tak ada izin apapun untuk memasuki rumah itu. Apalagi izin untuk membuat konten-konten horor ditambah melakukan ritual-ritual gaib.
AH juga telah mengkonfirmasi ke pihak bank jika tak ada izin apapun dari semua konten kreator yang melakukan syuting di rumahnya. Dirinya memang mengakui jika rumah itu atas nama PT dan direktur utamanya masih bersaudara.
Ia juga sudah mendapat surat kuasa untuk permasalahan ini. AH juga penghuni rumah tersebut sebelum ditinggalkan untuk dijual.
“Saya barusan tadi hubungi pihak bank, tidak pernah ada izin, tidak didatangi youtuber manapun," ujarnya di kantor pengacara Abdurrahman & Co, Sekarang, Kamis (25/7/2024).
Terkait pernyataan JK jika rumah tersebut disita bank, AH mengkonfirmasi jika rumah itu hanya dijaminkan di bank. Belum ada penyitaan atau surat pengosongan rumah tersebut dari bank. Oleh sebab itu dia berusaha menjual namun para calon pembeli menolak karena adanya konten horor yang para konten kreator buat.
"Dijaminkan ya bukan disita. Belum ada lelang, tidak plang tanda disita di sana," paparnya.
Kemudian terkait izin pihak yang memegang kunci, dia kembali menegaskan jika pihak PT dan bank sama sekali tidak memberikan atau meminjamkan kunci. Hal ini menjawab para konten kreator itu memiliki izin dan mendapatkan kunci dari tetangga sebelah.
"Tidak ada izin, baik dari saya atau direksi di PT. Kami juga tidak berikan kunci ke tetangga. S (tetangga) tidak ada hubungannya dengan keluarga atau PT," terangnya.
Lebih lanjut, AH menjelaskan jika rumah itu baru ditinggalkan keluarganya tahun lalu. Dirinya memastikan rumah itu masih kokoh dan tidak rusak. Ia juga memastikan rumah itu tak sampai 10 tahun ditinggal dengan bukti video dirinya masih berkuliah di Semarang dan membuat tugas di rumahnya.
"Keluarga tinggal di sana kalau di Semarang, kemudian dijadikan PT. Saya tinggal 2016 dan pernah bikin tugas di sana ada videonya, ada foto, itu tahun 2018. Konfirmasi siapa (kata JK) kok bilang ditinggal 10 tahun," bebernya.
Dia terkejut saat bulan November 2023 bagian dalam rumah itu berantakan bahkan ada bagian-bagian jebol hingga barang-barang hilang. Dan dalam konten horor itu diperlihatkan foto ayahnya yang masih terpajang hingga beberapa dokumen pribadi.
Soal konten horor itu dia mengetahui dari saudaranya pada bulan Mei 2024. Di bulan itu juga dia lapor polisi.
"Yang hilang ada AC 9 unit itu indoor outdoor. TV 62 in, perhiasan emas 28 gram. Kondisi sudah sangat berantakan, Baju-baju juga dihamburkan. Bahkan ada bekas jelangkung, bekas dupa, bekas darah ayam," imbuhnya.
Alif Abdurrahman selaku kuasa hukum AH mengatakan, kliennya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dan juga di Ditreskrimum Polda Jateng terkait Pasal 167 ayat 1 soal memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan properti, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Melaporkan 3 Youtuber dan 3 TikTokers. Silahkan jika ingin berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain," tutupnya.
Akibat konten horor itu, setidaknya delapan calon pembeli rumah mundur. Kemudian dia mempertanyakan adanya konten kreator yang masuk lewat jendela, yang mengindikasikan tanpa izin.
"Kalau orang itu sudah izin, ngapain masuk lewat jendela. Kami menyayangkan dia malah cari alasan pembenar perbuatannya. Kami berharap polisi segera tindak lanjuti perkara ini, ini juga untuk edukasi ke konten-konten kreator lain agar tidak melanggar hak orang lain," tegasnya.(dcz/buz)