Petugas mengamankan paket rokok ilegal yang sedang dibawa petugas jasa pengiriman paket..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Bea Cukai dan Satpol PP Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Brebes

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:48 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Petugas gabungan dari Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Brebes Jawa Tengah, menggerebek sejumlah rumah para jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat di Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Kamis (25/07/2024) sore.

Saat melakukan penggrebekan disalah satu rumah pengedar, petugas menemukan sejumlah kardus berisi rokok ilegal berbagai merek, yang disembunyikan di atas eternit rumah.

Petugas gabungan juga berhasil menemukan rokok ilegal siap edar di rumah sejumlah pengedar lainnya dan mengamankan satu unit mobil yang selama ini dijadikan sebagai alat tranportasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Brebes.

Saat berada sekitar rumah pengedar rokok ilegal, petugas mencurigai seorang pengantar dari jasa pengiriman paket. Ketika dilakukan penggeledahan dari barang bawahannya diatas sepeda motornya, petugas menemukan paket berisi ratusan bungkus rokok yang akan diantar ke salah satu rumah pengedar.

Petugas yang mencurigai masih adanya paket rokok ilegal yang belum diantar ke rumah pengedar, lalu menyambangi sebuah kantor jasa pengiriman paket yang berada di Jalan Raya Pantura Tanjung Brebes dan berhasil menemukan dua paket kardus yang belum dikirim untuk selanjutnya disita petugas.

Kasat Pol PP Brebes, Mohammad Syamsul Haris mengatakan, bahwa razia yang dilakukan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Tegal, setelah adanya laporan warga yang resah adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Brebes.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan disejumlah tempat selama tiga hari dan Alhamdulillah hari ini kami berhasil mengamankan 4 orang pengedar serta mengamankan ratusan slop rokok ilegal berbagai merek, hingga mobil milik salah satu pengedar," kata Haris kepada media.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral